Panja RUU Kepalangmerahan Soroti Keterlibatan Ormas

23-11-2017 / KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay.Foto: Jaka/jk

 

Komisi IX DPR RI menggelar rapat Panja RUU Kepalangmerahan. Dalam rapat tersebut, pembahasan tentang keterlibatan organisasi masyarakat (Ormas) menjadi perhatian para peserta rapat.

 

Pasal 2 RUU Kepalangmerahan menyatakan,  penyelenggaraan kepalangmerahan dilakukan oleh Pemerintah dan PMI. Lalu, pada Bab VI RUU tersebut mengatur tentang peran serta masyarakat dalam kegiatan kepalangmerahan, dapat dilakukan dengan cara; memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan parsarana. 

 

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mengatakan, keterlibatan ormas untuk sebagian kegiatan kepalangmerahan tentu positif, dia mencontohkan misalnya dalam kondisi bencana alam, dalam krisis konflik sosial ormas bisa ikut serta dalam penanganan persoalan. Tapi kalau dalam kondisi perang angkat senjata, tentara dan kepolisian lebih tepat dalam menjalankan tugas tersebut. 

 

"Untuk sebagian kegiatan kemanusiaan positif, tapi untuk sebaian lainnya enggak. Kalau bencana alam, ada krisis konflik sosial misalnya itu ndak papa masyarakat ikut menyelesaikan, tapi kalau perang PMI kan urusannya ada juga aspek perangnya, ada aparatur negara yang memang khusus yang bergerak di bidang itu," papar Saleh di ruang rapat Komisi IX Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2017) sore. 

 

Selanjutnya, Pasal 42 RUU Kepalangmerahan menyatakan, organisasi kemanusiaan lain tetap dapat melaksanakan kegiatan kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Selain itu, RUU Kepalangmerahan juga menjelaskan, masyarakat juga dapat mengawasi kegiatan Kepalangmerahan, serta memberikan masukan terhadap kebijakan Kepalangmerahan.  Pengawasan terhadap kegiatan Kepalangmerahan juga termasuk penyampaian informasi atau penyalahgunaan lambang dan nama Kepalangmerahan. 

 

RUU ini nantinya berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, Palang Merah Indonesia (PMI) adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas prikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik. Kegitan kemanusiaan ini adalah kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan sesama manusia dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau keriteria lain yang serupa. (eko/sc)

BERITA TERKAIT
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...